Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

"Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," sambungnya.

Jan 24, 2025 - 16:43
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos sejak Oktober 2021 ditangkap otoritas Singapura.

Saat ini, KPK tengah bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos dengan berkoordinasi bersama Polri, Kementerian Hukum, hingga Kejaksaan Agung.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).

"Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," sambungnya.

Dilansir laman KPK, Paulus Tannos memiliki nama asli Thian Po Tjhin. Tannos adalah pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1954. KPK mencatat Tannos sudah berstatus buron atau dalam pencarian tim penyidik sejak 19 Oktober 2021.

Ia diduga terlibat korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011 sampai 2013 pada Kemendagri.

Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain pada 2019 lalu.

Ketiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Tannos berpotensi menjadi salah satu tersangka kunci dalam kasus ini. Sebab, perusahaan milik Tannos mendapat proyek besar terkait e-KTP ini meski menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung.

PT Sandipala Arthaputra mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

KPK telah berhadap-hadapan dengan Tannos. Salah satunya, ketika Tannos berada di Thailand. Namun, KPK tidak bisa membawa Tannos ke Indonesia lantaran Tannos sudah mengubah identitasnya.

Pada Agustus 2023, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya Afrika Selatan.

Adapun KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang di pusaran korupsi e-KTP. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.(han)