Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Lampung, Terlibat Jaringan JI

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengatakan keenam terduga teroris itu merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Dia menyebutkan mereka terafiliasi dengan teroris Bom Bali I, Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud.

Apr 13, 2023 - 22:11
Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Lampung, Terlibat Jaringan JI
Foto: Densus 88 Polri menangkap 6 terduga teroris di Lampung. Para pelaku sempat menyembunyikan 2 pentolan teroris Jamaah Islamiyah: Zulkarnaen dan Upik Lawanga. (Mulia Budi/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri sempat terlibat baku tembak hingga akhirnya menangkap enam terduga teroris di Lampung. Baku tembak itu menyebabkan dua terduga teroris tewas dan satu anggota Densus tertembak.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengatakan keenam terduga teroris itu merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Dia menyebutkan mereka terafiliasi dengan teroris Bom Bali I, Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud.

"Keterlibatan mereka seperti yang sudah dijelaskan tadi adalah tergabung dengan jaringan Jamaah Islamiyah yang sebelumnya terafiliasi dengan kelompoknya Zulkarnain dan Upik Lawanga," kata Kombes Aswin kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023).

Aswin mengatakan dua teroris yang tewas berinisial NG alias BA alias SA dan ZK. Sementara empat lainnya yang telah ditangkap yaitu PS alias JA, H alias NB, AM, dan KI alias AS.

Dia mengatakan para terduga teroris itu membantu dan menyembunyikan Zulkarnaen dan Upik Lawanga. "Kelompok yang kita bongkar sekarang ini adalah merupakan kelompok yang melakukan penyembunyian dari Zulkarnaen dan Upik Lawanga," ujarnya.

Aswin menuturkan penangkapan enam terduga teroris itu dilakukan dalam waktu dua hari. Dia mengatakan pentolan kelompok terorisme itu adalah teroris yang tewas yakni N alias BA.

"Jadi dari dua hari tersebut diawali dengan penangkapan pertama pada tanggal 11 terhadap tersangka berinisial PS yang sudah disebutkan tadi alias J pada hari Selasa, yang kemudian diikuti dengan penangkapan terhadap saudara N alias BA yang merupakan salah satu pentolan yang bersangkutan dari kelompok ini," jelasnya.

Dia mengatakan kelompok teroris di Lampung ini terkait dengan jaringan Jamaah Islamiyah. Dia mengatakan pada 2020, Densus 88 Polri menangkap tersangka teroris Zulkarnaen dan Upik Lawanga yang sudah buron 18 tahun karena dibantu bersembunyi kelompok teroris lain.

Diketahui, Zulkarnaen merupakan pimpinan Askari Markaziah Jamaah Islamiah. Zukarnaen ini merupakan DPO Polri dalam kasus teror Bom Bali I yang terjadi pada 2002.

Dia juga disebut sebagai pelatih Akademi Militer di Afganistan selama 7 tahun. Selain Bom Bali I, Zulkarnaen disebut sebagai arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada 1998-2000.

Zulkarnaen juga merupakan otak aksi peledakan kediaman Dubes Filipina di Menteng pada 1999. Ia juga terlibat dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal dan tahun baru 2000 dan 2001, Bom Marriot pertama pada 2003, Bom Kedubes Australia 2004, Bom Bali 2 pada 2005.

Zulkarnaen ditangkap pada Kamis, 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Ia ditangkap setelah buron selama 18 tahun.

Sementara Upik Lawanga ditangkap Densus 88 Antiteror pada Rabu (23/11/2020) di Lampung setelah 14 tahun jadi buron. Dia juga disebut sebagai aset paling berharga milik Jamaah Islamiyah karena dinilai sebagai penerus Dr Azahari.

Nama Taufik Bulaga atau Upik Lawanga disebut-sebut sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Selain itu, Upik ada dalam DPO kasus bom Solo dan Cirebon.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga pada Desember 2021. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

Namun hukuman penjara seumur hidup itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Senin (14/2) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nardiman dengan anggota Muhammad Yusuf dan Edwarman.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir situsnya, Selasa (15/2/2022).(eky)