Duh duh duh… PNS Nabung di Tapera Puluhan Tahun tapi Dana Cair Cuma Minimalis
Setiap PNS diwajibkan untuk iuran dari gajinya per bulan sesuai golongan masing-masing, mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, Rp 5.000 Golongan II, Rp 7.000 Golongan III, dan Rp 10.000 Golongan IV.

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka-bukaan terkait tabungan perumahan pensiunan PNS atau ahli warisnya yang cair hanya sedikit meski sudah nabung puluhan tahun.
Dalam kasus yang ramai beredar, sudah nabung 30 tahun hanya mendapat Rp 5-6 juta.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan tabungan perumahan PNS memiliki nilai sedikit karena besaran iuran yang ditetapkan juga sedikit.
Setiap PNS diwajibkan untuk iuran dari gajinya per bulan sesuai golongan masing-masing, mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, Rp 5.000 Golongan II, Rp 7.000 Golongan III, dan Rp 10.000 Golongan IV.
Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil saat namanya masih Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum)-PNS.
Kemudian pada 2018 semua aset atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi menjadi BP Tapera sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.
"Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5-6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil," kata Heru dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/6/2024).
Heru memberikan contoh kasus PNS A yang menabung perumahan sejak 1993 saat masih bernama Bapertarum. Saat diambil pada pensiun 2016, hanya mendapatkan manfaat Rp 2.256.000.
Perhitungannya yakni PNS A tersebut bergabung menjadi peserta pada 1993 saat masih golongan IIIA dengan iuran Rp Rp 7.000/bulan. Dalam 14 tahun terkumpul Rp 1.176.000 dengan perhitungan iuran Rp 7.000 x 12 bulan x 14 tahun.
Kemudian pada 2007, PNS A tersebut naik pangkat menjadi golongan IV sebelum akhirnya pensiun pada 2016. Total tabungan perumahan dari 2008-2016 pun tercatat Rp 1.080.000, dengan perhitungan iuran Rp 10.000 x 12 bulan x 9 tahun.
"Maka total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp 2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi hanya pokok simpanannya," beber Heru.
Ketika Bapertarum dilikuidasi menjadi BP Tapera sejak 2018, ilustrasinya menjadi berbeda karena peserta mendapatkan simpanan pokok beserta hasil pemupukannya. Peserta bisa mengecek saldonya secara berkala melalui https://sitara.tapera.go.id.
"Jadi justru ketika diintegrasikan ke BP Tapera, aturannya berubah, nilai ekonomis yang diterima peserta justru nilainya bertambah," imbuhnya.(han)