Fasilitas Pemkab Jadi Ajang Kampanye, Spaceboard Milik Dinas Cipta Karya Terpasang Banner SaLaf

Sep 19, 2024 - 16:36
Fasilitas Pemkab Jadi Ajang Kampanye, Spaceboard Milik Dinas Cipta Karya Terpasang Banner SaLaf

NUSADAILY.COM – MALANG - Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Kabupaten Malang, diduga memfasilitasi kampanye Paslon SaLaf. Spaceboard milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang ini, terpasang gambar banner Sanusi - Lathifah Shohib, sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Malang.

 

Padahal sesuai aturan, aparatur negara harus netral dalam pelaksanaan Pilkada. Selain itu, papan reklame milik pemerintah hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosialisasi program pemerintah, iklan layanan masyarakat atau ucapan hari raya dari pejabat Forkopimda. Dinas boleh memakai spaceboard tersebut, atau KPU untuk sosialisasi tahapan Pemilu.

 

Dari pantauan di lapangan, spaceboard milik Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Cipta Karya tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Malang. Salah satu spaceboard di wilayah Kecamatan Gondanglegi, justru terpasang gambar banner Paslon SaLaf.

 

Spaceboard yang terpasang gambar Paslon tersebut, jelas milik Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Cipta Karya. Sebab pada tiang penyangga spaceboard, tertempel stiker bertuliskan Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi, dikonfirmasi masih belum mengetahui apakah spaceboard tersebut milik Pemkab atau tidak. Namun ia menegaskan, selama spaceboard tersebut disewakan untuk umum meskipun milik fasilitas pemerintah, tidak ada masalah.

 

"Sepanjang itu milik bersama dan disewakan, sekalipun (spaceboard, red) milik pemerintah tidak ada masalah. Siapapun boleh menyewa dan bisa digunakan untuk ajang kampanye, karena bersifat umum. Karena ada fasilitas milik Pemkab yang memang disewakan untuk umum dan itu tidak melanggar aturan," terang M Wahyudi, dikonfirmasi via telepon Kamis (19/9/24).

 

Wahyudi menambahkan, pelanggaran terjadi ketika pemasangan banner APK (alat peraga kampanye) tidak ada izin ataupun sewa. Karena menggunakan kewenangan memanfaatkan fasilitas pemerintah.

 

Terpisah, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek), Asep Suriaman dikonfirmasi mengatakan, bahwa siapapun boleh memasang atau mengoder berupa reklame billboard dari para paslon yang akan berlaga di Pilkada 2024. Asalkan membayar pajak reklame.

 

"Jika paslon SaLaf tidak membayar pajak reklame pada spaceboard tersebut, patut diduga mereka memanfaatkan kekuasaannya untuk memasang balihonya. Apalagi saat ini HM Sanusi masih jadi bupati aktif di Kabupaten Malang," jelas Asep.

 

Ia melanjutkan, ketika memang terbukti Paslon SaLaf tidak membayar sewa dan memaksa memasang iklan pada spaceboard, itu merupakan pelanggaran berat. "Penegak Perda, Satpol PP harus menurunkan paksa gambar paslon yang dipasang di spaceboard," tegasnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro mengatakan bahwa pengelolaan spaceboard tersebut, sudah menjadi ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang.

 

Tetapi hingga berita ini dinaikkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang, Subur Hutagalung belum bisa dikonfirmasi. Ketika nomor ponselnya dihubungi tidak terjawab, meskipun terdengar nada panggil.(ap/wan)