HASIL RAKORNAS BALI: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Selambatnya 5 Hari Setelah MK Keluarkan BRPK

“Untuk melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih, kami harus menunggu terlebih dahulu mendapatkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK,” kata Ahmad Nidhom, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo.

Dec 16, 2024 - 22:49
HASIL RAKORNAS BALI: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Selambatnya 5 Hari Setelah MK Keluarkan BRPK
Komisioner dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo yang mengikuti Rakornas Penetapan Calon Terpilih di Denpasar Bali.

NUSADAILY - SIDOARJO - KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah menyelesaikan semua prosesi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tanpa adanya gugatan diminta untuk tetap sabar menunggu turunnya pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melangkah ke tahapan sebelumnya.

Termasuk KPU Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo untuk melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih, harus menunggu terlebih dahulu mendapatkan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi-red) dari MK, khususnya pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo.

Demikian ditegaskan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Ahmad Nidhom saat dihubungi di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada 2024 di Denpasar, Bali, pada Senin (16/12) sore.  “Saya mengikuti Rakornas Sabtu pekan lalu, dan sekarang ini masih penutupan,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Ketua Divisi Tehnis KPU RI, Idham Holiq, BRPK tersebut diperkirakan BRPK dari MK turun di rentang waktu 19 Desember 2024 sampai 7 Januari 2025 mendatang. Pasalnya saat ini pihak MK sendiri masih disibukkan dengan aktivitas memilah data Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Serentak 2024.

Sebagaimana aturan yang tersurat dalam PKPU No 2/2024 disebutkan tahapan penetapan paslon terpilih tersebut baru bisa dilakukan paling lama lima hari setelah MK mengeluarkan BRPK secara resmi pada KPU RI.

Dokumen itu kemudian disampaikan secara berjenjang, yakni ke KPU Propinsi dan setelah itu baru turun ke KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pilkada tahun ini tanpa adanya laporan perselisihan hasil pemilihan ke MK.

Dan setelah itu KPU Kabupaten/Kota tersebut bisa melangkah ke tahapan terakhir yaitu melayangkan surat usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih paling lama tiga hari setelah hari penetapan pemenang Pilkada. “Jadi ditunggu saja ya,” pungkas Nidhom. (*/Cak ful)