Imbas Kebijakan Bahlil, Warga RI di Sejumlah Daerah Kesulitan Dapat LPG 3 Kg
Warga terpaksa mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram. Mereka berbaris di sejumlah pangkalan maupun agen resmi Pertamina.

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Antrean warga terjadi di beberapa daerah usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual tabung gas LPG 3 kg.
Warga di sejumlah daerah juga berteriak karena sulit mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi.
Mereka harus mengantre hingga berebut di pangkalan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Berikut fakta-fakta warga kesulitan mendapat gas LPG 3 kilogram:
1. Antre hingga bikin macet
Warga terpaksa mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram. Mereka berbaris di sejumlah pangkalan maupun agen resmi Pertamina.
Misalnya, di Jalan Pahlawan, Rempoa, Tangerang Selatan, Senin (3/2) pagi. Antrean warga yang mengular ke jalan membuat lalu lintas tersendat.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel untuk membantu pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi.
"Personel Polsek Ciputat Timur melaksanakan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan, dikarenakan para konsumen membeli gas LPG ukuran 3 kg," ujar Bambang.
Antrean serupa juga terjadi di salah satu agen resmi di Sawangan, Depok, Jawa Barat, yakni PT Internusa Jaya Sinergi Global. Antrean terjadi karena warga tak bisa membeli di warung dekat rumah dan harus sama-sama ke pangkalan.
Selain itu, antrean juga disebabkan banyak warga belum terdaftar. Warga terpaksa harus menunjukkan KTP ke pangkalan. Proses itu memakan waktu sehingga pembeli lain harus menunggu.
"Pakai KTP kalau belum daftar, makanya agak antre, banyak yang belum daftar," kata Saleh, warga Cinangka, Sawangan yang sedang mengantre.
2. Dipicu kebijakan Bahlil
Kesulitan warga mendapatkan tabung gas LPG 3 kg dipicu kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dia melarang barang bersubsidi itu dijual di pengecer.
Menurut Bahlil, penjualan di pengecer justru membuat subsidi salah alamat. Dia menyebut gas LPG 3 kg justru banyak dinikmati kalangan menegah ke atas.
"Dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," ucap Bahlil.
3. Mulai 1 Februari
Pemerintah memulai masa peralihan kebijakan pada 1 Februari 2025. Kebijakan diberlakukan bertahap sambil mempersilakan pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg.
Pengecer punya waktu satu bulan untuk mendaftar. Mereka bisa mengakses pendaftaran melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).
"Itu mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kita hindari," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
4. Didukung Istana
Kebijakan Bahlil dalam melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kg itu mendapat dukungan dari Istana.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai Kementerian ESDM justru sedang mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi penjualan LPG.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2).
Hasan mengatakan posisi para pengecer ini kemudian bisa diformalisasikan sebagai agen resmi jika nantinya telah mendaftar. Dengan itu, ia berharap jangkauan LPG 3 kg akan lebih tepat sasaran.(han)