Ini Tujuan Nikita Mirzani Jemput Paksa Lolly Versi Polisi
"Itu tidak ada penjemputan karena ini anak NM masih di bawah asuhan NM. Menurut kita semua, LM masih di bawah asuhan NM, menurut saya itu kewajiban dari orang tua," katanya.

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Nikita Mirzani disebut membawa Laura Meizani Mawardi alias Lolly ke rumah sakit setelah menjemput paksa anaknya itu di sebuah apartemen di Jakarta.
Diberitakan detikHot pada Kamis (19/9), Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan baik Nikita maupun Lolly juga akan memberikan keterangan kepada polisi.
"Dalam perjalanan ke rumah sakit, habis itu diminta keterangan di Polres, NM dan LM. Iya pasti ke sini," kata AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi menyebut aksi Nikita Mirzani mendatangi Lolly didampingi oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. Ia pun menolak bila tindakan itu disebut penjemputan.
"Itu tidak ada penjemputan karena ini anak NM masih di bawah asuhan NM. Menurut kita semua, LM masih di bawah asuhan NM, menurut saya itu kewajiban dari orang tua," katanya.
Selain polisi, penjemputan Lolly tersebut juga ditemani oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Fahmi juga mengakui Lolly sempat menolak untuk ikut, seperti yang terekspos ke media sosial.
Laura Meizani Mawardi alias Lolly sebelumnya dijemput paksa oleh ibunya, Nikita Mirzani, di tengah perseteruan mereka yang semakin memanas dan terekspos di media sosial.
Nikita Mirzani yang ditemani oleh sahabatnya, dokter Oky Pratama, dan sejumlah pihak lain termasuk pemilik unit apartemen yang disewa Lolly, mendatangi perempuan 17 tahun tersebut pada Kamis (19/9) siang.
Kedatangan Nikita Mirzani dan tim hanya berselang beberapa jam setelah Lolly mengunggah video makian untuk ibunya sendiri pada dini hari, usai Nikita tak bisa menemukan anaknya tersebut di apartemen pada Rabu (18/9) malam.
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Lolly yang terjadi sejak 2023 semakin memanas setelah ada isu Lolly hamil dan melakukan aborsi. Bukan cuma itu, Nikita juga menyebut dirinya membayar utang Lolly hingga ratusan juta rupiah.
Hingga pada September 2024, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan tindak pidana aborsi. Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya sudah membawa bukti, termasuk foto yang tak mereka jelaskan.
Ia enggan menjelaskan lebih lanjut perkara yang mereka permasalahkan terhadap Vadel Badjideh. Namun, pengacara Nikita, Fahmi menyatakan Vadel diduga melanggar UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, serta UU KUHP.
"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.
"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor," katanya.
"Atas kejadian pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.(han)