Keras! Menteri Nusron Ancam Polisikan Pejabat ATR/BPN yang Terlibat Pagar Laut Bekasi
Nusron memastikan pencatutan tanah itu melibatkan pejabat tinggi. Menurutnya, akses terhadap perubahan data peta hanya dimiliki pejabat tertentu. "Enggak mungkin kalau ini pejabat rendahan. Kenapa, enggak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses terhadap sistem," ujarnya.

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengancam akan melaporkan pejabat kementeriannya yang terlibat pencatutan tanah untuk sertifikat pagar laut Kabupaten Bekasi ke kepolisian.
Dia mengatakan investigasi internal sedang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Nusron menegaskan tak segan memidanakan anak buah yang terlibat.
"Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya dan mens rea-nya, kami sendiri, Menteri ATR/BPN yang akan menyerahkan kepada APH (aparat penegak hukum)," kata Nusron saat meninjau lokasi di Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2).
Nusron memastikan pencatutan tanah itu melibatkan pejabat tinggi. Menurutnya, akses terhadap perubahan data peta hanya dimiliki pejabat tertentu.
"Enggak mungkin kalau ini pejabat rendahan. Kenapa, enggak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses terhadap sistem," ujarnya.
Nusron menjelaskan ada sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas pagar laut Kabupaten Bekasi. Total luas laut bersertifikat itu mencapai 581 hektare.
Sebanyak 72,6 hektare terdaftar atas nama 11 orang. Setelah pengusutan awal, Nusron menemukan sertifikat-sertifikat itu dibuat mencatut nomor induk bidang tanah (NIB) milik 84 orang warga Desa Segarajaya.
Pada 2021, 84 orang warga itu menerima NIB dari pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pada 2022, ada oknum yang mencatut NIB tersebut dan menggesernya ke laut.
"Kemudian, diganti di sana jadi 72 hektare cuma (atas nama) 11 orang. Dari 84 orang, 89 bidang, 11 hektare, menjadi 72 hektare dan cuma 11 orang," ucap Nusron.
"Ini menurut saya sudah upaya-upaya kejahatan yang sistematis: mengambil, mengakui sertifikatnya hak orang, dipindah ke laut, seakan-akan dia menggunakan nomor induknya sini di darat, tapi peta bidang fisiknya ditaruh ke laut," pungkasnya.
Keberadaan pagar laut di Bekasi terungkap usai viral ada pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, Banten.
Pagar laut Bekasi berada di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) awalnya tak mengetahui siapa yang membangun pagar di perairan Bekasi ini.
Belakangan diketahui pagar laut Bekasi ternyata merupakan proyek pemerintah. Proyek tersebut diperuntukkan untuk pelabuhan perikanan.
"Panjang pagar bambu ini ditargetkan akan berdiri hingga 5 kilometer di luas area kurang lebih 50 hektare," kata Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada DKP Jawa Barat Ahman Kurniawan di Bekasi, Selasa (14/1), dikutip dari Antara.
"Jadi sebelah kiri alur ini dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan sebelah kanannya dimiliki oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN)," tambahnya.
Terlepas dari itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap menyegel pagar laut tersebut pada Rabu (15/1).
Penyegelan dan penghentian pagar laut dilakukan karena proyek ini tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut alias KKPRL.(han)