MK PASTIKAN TAK ADA GUGATAN: KPU Sidoarjo Jadwal Penetapan Paslon Terpilih Kamis Besok
“Kami menerima surat dari KPU RI tertanggal 6 Januari 2025, berisi instruksi untuk melakukan penetapan paslon terpilih dalam Pilkada serentak 2024,” kata Mohammad Yasin, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo

NUSADAILY - SIDOARJO: Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada gugatan yang dilayangkan terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbup) Sidoarjo 2024 lalu. Karena itu Pasangan Calon (Paslon) terpilih dalam perhelatan kontestasi Pilkada 2024, yakni Subandi-Mimik Idayana bisa segera ditetapkan.
Kepastian ini didapatkan setelah turunnya surat dari KPU RI tertanggal 6 Januari 2025, yang diterima KPU Sidoarjo terkait instruksi untuk melakukan penetapan paslon terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
“Sekarang kami langsung bersiap-siap untuk melaksanakan instruksi tersebut, yakni penetapan paslon terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025 lusa sekitar jam 10 pagi,” jelas Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin, Selasa (07/01/2025) pagi tadi.
Menurut Yasin, pelaksanaan tahapan penetapan tersebut mengacu pada ketentuan yang tersurat di pasal 57 Peraturan KPU (PKPU) No. 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada.
Dalam piranti hukum tersebut diatur, prosesi penetapan paslon terpilih itu baru bisa dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). “Dan harus dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah kami mendapatkan Surat Pemberitahuan dari MK tentang registrasi perkara Perselisihan hasil Pemilihan,” ujar Yasin.
Namun bagi daerah yang berperkara di MK dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar pada 27 November tahun lalu, tahapan penetapan calonnya baru bisa dilakukan maksimal tiga hari setelah turunnya putusan majelis hakim di Lembaga peradilan tersebut.(*/cak ful)