MK Terbitkan Aturan Baru, Inilah Penjelasan Nidhom Terkait Sengketa Pilkada 2024

"Jika mengacu pada pasal 56 PMK 2/2024, perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur mauapun Bupati/Walikota diputus MK dalam tenggang waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan perkara itu dicatat dalam e-BRPK,” kata Akhmad Nidhom, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sidoarjo.

Dec 17, 2024 - 20:21
MK Terbitkan Aturan Baru, Inilah Penjelasan Nidhom Terkait Sengketa Pilkada 2024
Kantor lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan peraturan baru mengatur tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Insert: Akhmad Nidhom, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sidoarjo.

NUSADAILY -  SIDOARJO : Pada hari ini, Selasa (17/12), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota.

Peraturan ditandatangani Ketua MK, Suhartoyo ini merupakan piranti hukum baru yang menggantikan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 yang telah dicabut, dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sidoarjo, Akhmad Nidhom menjelaskan permohonan sengketa pilkada bisa diajukan ke MK paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan hasil perhitungan (rekapitulasi) perolehan suara Pilkada oleh KPU. Dengan peraturan baru ini, lanjut dia, maka tahapan inipun berlangsung mulai 27 November lalu hingga 18 Desember besok. “Selanjutnya MK memberikan tempo hingga 20 Desember 2024 pada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan gugatan Pilkada yang diajukan,” jelas Nidhom, Selasa sore tadi.

Setelah batas waktu itu, lanjut dia, pihak MK melakukan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan hingga 2 Januari 2025 mendatang. Di tanggal itu pula lembaga peradilan tersebut menerbitkan hasil pemerikdaan kelengkapan dan perbaikan permohonan gugatan.

Pada 3 Januari barulah MK melakukan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) elektronik atas permohonan gugatan pilkada serta menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) elektronik.

"Jika mengacu pada pasal 56 PMK 2/2024, perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur mauapun Bupati/Walikota diputus MK dalam tenggang waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan perkara itu dicatat dalam e-BRPK,” tuturnya..

Di tahapan selanjutnya, Panitera MK akan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan sidang pertama kasus gugatan Pilkada tersebut pada pemohon, termohon, Bawaslu dan KPU paling lambat 6 Januari 2025.

Setelah itu majelis hakim yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon mulai 8 hingga 16 Januari 2025.

Ada banyak prosesi yang dilewati dalam proses persidangan itu, mulai dari jawaban dari pihak termohon, keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu yang dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan. Adapun putusan terhadap kasus itu akan ditetapkan paling lmbat 13 Pebruari 2024.

Meski begitu, menurut Nidhom, MK masih membuka peluang untuk menggerak pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa alat bukti tambahan. Untuk tahapan ini seluruh prosesnya akan diakhiri dengan penyampaian putusan majelis hakim pada 11 Maret. “Sedangkan salinan putusannya akan disampaikan pada semua pihak yang bersengketa termasuk Bawaslu, pemerintah dan DPRD paling lambat 13 Maret 2025,” ujarnya.(*/Cak ful)