Polsekta Deli Tua Grebek Rumah Tersangka Bandar Narkoba, Seorang Wanita Beserta BB 24 Gram Sabu Diamankan

NUSADAILY.COM-MEDAN- Wanita berinisial D yang sempat ditangkap dan ditahan terkait kasus narkoba akhirnya dibebaskan setelah dari hasil gelar perkara ditetapkan statusnya sebagai saksi. ‘’Dari hasil gelar perkara yang telah kita lakukan beliau (wanita berinisial D -red) berstatus sebagai saksi. Sementara suaminya berstatus sebagai DPO. Personil Polda Sumut pun ikut mencarinya,’’ kata AKP Marulitua Siregar Kanit Reskrim Polsek Deli Tua kepada Nusadaily via ponsel,' Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya, Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan Polda Sumut menggerebek rumah seorang tersangka kasus narkoba di Jalan Deli Tua Dusun IV Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).
Sumber di lapangan menyebutkan penggrebekan dilakukan oleh 5 orang anggota reskrim pada Kamis (12/12/2024) malam sekitar pukul 29.30 WIB
Dari penggrebekan petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial D berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 24 gram. Dan hingga saat ini petugas masih terus memburu pria berinisial A yang merupakan suami dari wanita berinisial D tersebut. (mar/wan)