Putusan PHPU oleh MK Dijadwalkan Awal Februari, Pelantikan Kepala Daerah Dipastikan Molor

Di Jawa Timur, tercatat ada 15 daerah yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK, salah satunya Kabupaten Magetan. Gugatan diajukan oleh pasangan nomor urut 03, Sujatno - Ida Yuhana Ulfa.

Jan 31, 2025 - 20:14
Putusan PHPU oleh MK Dijadwalkan Awal Februari, Pelantikan Kepala Daerah Dipastikan Molor
Ilustrasi MK RI

Magetan, Nusadaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal persidangan sengketa hasil Pilkada 2024 melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025. Keputusan ini berdampak langsung pada penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari.

Dalam peraturan terbaru tersebut, MK menyesuaikan tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Pengucapan putusan dan ketetapan akan dilakukan pada 4-5 Februari 2025, disusul penyerahan salinan putusan kepada pemohon, termohon, serta pihak terkait pada 7 Februari.

Proses pemeriksaan lanjutan, termasuk pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan, dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari. Sementara itu, putusan akhir serta penyerahan salinan keputusan dijadwalkan pada 24-25 Februari 2025.

“Jadwal pemeriksaan persidangan lanjutan dapat berubah sesuai dengan perkembangan penanganan perkara yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Dengan adanya tahapan ini, pelantikan kepala daerah terpilih dipastikan mundur dari jadwal awal. Di Jawa Timur, tercatat ada 15 daerah yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK, salah satunya Kabupaten Magetan. Gugatan di Magetan diajukan oleh pasangan nomor urut 03, Sujatno - Ida Yuhana Ulfa.

Persidangan terakhir terkait sengketa di Magetan telah digelar pada Jumat (17/1/2025) dengan agenda jawaban dari pihak terkait. Keputusan final dari MK nantinya akan menentukan langkah selanjutnya bagi daerah-daerah yang masih berproses dalam sengketa Pilkada. (rzy/nto).