Sambat Tidak Boleh Berjualan di Area Sekolah, Puluhan PKL di Kecamatan Lawang Mengadu ke Dewan

NUSADAILY.COM - MALANG - Puluhan pedagang kali lima (PKL) yang biasa mangkal dan berjualan di beberapa sekolah di Kecamatan Lawang, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (30/1/25). Mereka sambat karena dilarang berjualan di sekitar area sekolah.
Lebih dari 30 orang PKL yang datang mengeluh. Mereka yang mengatasnamakan Kelompok Pedagang Sekolah Sejahtera (KPSS), diterima Komisi IV DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasinya.
Ada beberapa poin yang disampaikan para pedagang kepada Komisi IV dalam agenda rapat dengar pendapat. Salah satunya larangan PKL berjualan di sekitar area sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, cukup menyayangkan adanya beberapa sekolah yang tidak memperbolehkan PKL berjualan. Padahal selama ini belum ada kebijakan dari pemerintah daerah melarang pedagang berjualan di area luar sekolah.
"Kan ada sekolah yang pasang banner tidak boleh jualan. Makanya kita suruh untuk tetap berjualan saja tidak apa-apa, wong tidak ada surat edaran kok. Memang ada kantin sehat surat edarannya, kalau kantin kan di dalam," ucap Zia.
Dalam rapat dengar pendapat yang juga dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Hukum, para pedagang mengaku sempat diusir ketika hendak berjualan.
"Ada beberapa dari mereka disuruh pindah, itu salah satu keluh kesah mereka. Tadi kita juga bilang, harus bersinergi kalau memang mau diatur ya sudah nanti akan kita fasilitasi, untuk tetap boleh berjualan," ungkapnya.
Zia mengaku siap pasang badan, apabila para PKL masih mendapat larangan untuk berjualan di area sekitar sekolah.
"Kalaupun nanti ada kendala, diusir dan sebagainya kami akan menegur kepala sekolah. Solusinya, mereka tetap kita minta berjualan, ketika ada kendala seperti diusir dan lain-lain, langsung respon ke kami melalui nomor hotline, di sekolah mana yang melakukan penolakan," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra menyampaikan, supaya para PKL mengajukan Perda inisiatif agar terlindungi saat berjualan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya larangan kembali di masa mendatang.
"Boleh mengajukan Perda inisiatif ke kami, untuk perlindungan para PKL itu," tandasnya.(ap/wan)