Sambil Tunggu MK Terbitkan BPPK, KPU Sidoarjo Gelar Rakor Persiapan Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

“ Memang sebelumnya ada informasi kalau BRPK diterbitkan MK pada tanggal 3 Januari 2025, namun sampai malam ini belum informasi lebih lanjut. Jadi kita tunggu saja,” kata Fauzan Adhim, Ketua KPU Sidoarjo.

Jan 3, 2025 - 21:42
Sambil Tunggu MK Terbitkan BPPK, KPU Sidoarjo Gelar Rakor Persiapan Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024
Kegiatan Rakor Persiapan Penetapan Paslon Terpilih digelar KPU Kabupaten Sidoarjo, seraya menunggu terbitkan BRPK dari MK sebagai landasan melaksanakan tahapan terakhir Pilkada 2024.

NUSADAILY - SIDOARJO; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo terpilih pada Pilkada 2024, Jumat (3/1/2024) siang. Untuk kepastian jadwal penetapan Paslon terpilih itu sendiri, pihak KPU masih menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Fauzan Adhim ketika dikonfirmasi seusai acara mengungkapkan hingga hari ini belum informasi tentang penerbit BRPK sebagai landasan penetapan Paslon terpilih. “Memang sebelumnya ada informasi kalau BRPK itu diterbitkan MK pada tanggal 3 Januari 2025, namun sampai malam ini belum ada informasi lebih lanjut,” ujarnya. “Jadi Kita tunggu saja,” tambahnya.

Senada diungkapkan Haidar Munjid, Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Sidoarjo, bahwa tahapan penetapan Paslon memang masih menunggu terbitnya BRPK dari MK yang disampaikan KPU RI, selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

“Karena tidak atau belum ada perubahan aturan, sehingga kita berpedoman pada aturan yang ada.Dimana sesuai PKPU No 18 tahun 2024,Pasal 57,58,59,60,berdasar regulasi yang ada BRPK ini dijadwalkan akan diterbitkan oleh MK dan dikirim ke KPU  pada medio tanggal 3-hingga 6 Januari,” ujarnya.

Ditambahkan, bahwa KPU harus segera melakukan tahapan penetapan maksimal 3 hari setelah keluarnya BRPK dari MK. "Seumpama  BRPK itu turun besok tanggal 6 Januari, maka tiga hari kemudian atau tanggal 9 Januari, kami melakukan pleno terbuka untuk proses penetapan Paslon terpilih," tuturnya.

Setelah tahapan penetapan dilaksanakan, KPU Sidoarjo selanjutnya akan berkirim surat hasil penetapan paslon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo untuk dilakukan usulan pelantikan. “Soal kapan pelantikan, itu sudah bukan lagi menjadi rana KPU,” katanya.

Kegiatan Rakor berlangsung di Ballroom Fave Hotel Sidoarjo dipimpin Ketua KPU Fauzan Adhim, selain dihadiri para komisioner lainnya juga hadir Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, perwakilan dari Bakesbangpol dan Linmas, Asisten 1 SetKab Sidoarjo,Ainur Rohman. Hadir pula Bagian hukum Setdakab Sidoarjo, Perwakilan Sekwan DPRD Sidoarjo, serta unsur Polri dan TNI.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, Ainur Rahman mengatakan soal penetapan Paslon itu sudah diatur dan juga ada mekanismenya, semua tinggal hanya menunggu waktu saja. “Soal penetapan atau pelantikan ada penundaan itu hal yang lumrah. Dan pada prinsipnya Pemkab Sidoarjo akan tetap taat pada azas yang berlaku,” katanya.(*/cak ful)