Saran Jokowi soal SHM di Laut Tangerang: Cek & Investigasi Prosedur Legalnya

Jokowi menerangkan terbitnya SHGB dan SHM harus melalui proses panjang. Berawal dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, hingga kantor BPN di Kabupaten. "Itu kalau untuk SHM nya. Kalau untuk SHGB-nya juga (diproses) di Kementerian (ATR/BPN)," kata dia.

Jan 24, 2025 - 19:10
Saran Jokowi soal SHM di Laut Tangerang: Cek & Investigasi Prosedur Legalnya

NUSADAILY.COM – SOLO - Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ikut mengomentari mengenai ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di laut di daerah Tangerang.

Sebagian pihak mengaitkan SHGB dan SHM tersebut dengan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang dicanangkan semasa Jokowi menjadi presiden.

"Ya yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak, betul atau tidak betul," kata Jokowi, Jumat (24/1).

Jokowi menerangkan terbitnya SHGB dan SHM harus melalui proses panjang. Berawal dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, hingga kantor BPN di Kabupaten.

"Itu kalau untuk SHM nya. Kalau untuk SHGB-nya juga (diproses) di Kementerian (ATR/BPN)," kata dia.

Jokowi kembali menekankan pentingnya Pemerintah memeriksa prosedur penerbitan SHGB dan SHM di laut tersebut. Ia pun menyinggung kasus serupa yang terjadi di beberapa wilayah.

"Itu tidak hanya di Tangerang dan di Bekasi. Juga ada di Jawa Timur, dan di tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu. Investigasi itu," katanya tegas.

Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Dua perusahaan yang memegang ratusan HGB itu terafiliasi dengan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Hingga kini, pemerintah masih menginvestigasi pemilik pagar laut. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pun tak ingin berspekulasi soal pemilik pagar laut tersebut.

Boyamin Saiman, dalam laporannya ke KPK menyatakan ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada 2022 dan 2023.

Boyamin tidak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa sosok kedua Menteri yang dimaksud tersebut. Ia hanya memastikan ratusan sertifikat itu tidak dikeluarkan pada era Nusron Wahid.

"Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1).

Menteri ATR/BPNperiode 2022-2024 Hadi Tjahjanto sementara itu telah menegaskan dirinya tidak tahu menahu SHGB dan SHM di area pagar laut, Tangerang Banten, terbit di eranya pada 2023.

Hadi justru baru mengetahui SHM dan HGB di laut Tangerang terbit di eranya belakangan setelah isunya ramai di media.

"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media," ujar Hadi lewat pesan singkat mengutip CNN Indonesia, Rabu (22/1).(han)