SETELAH PENETAPAN: KPU Sidoarjo Serahkan Surat Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih
“Setelah menerima surat atau berkas usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih dari KPU Sidoarjo ini, kami mengagendakan Rapat Paripurna DPRD pada 15 Januari 2025,” kata Hari Sucahyono, Sekretaris DPRD Sidoarjo.

NUSADAILY – SIDOARJO : Sehari setelah melakukan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menyerahkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Subandi-Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo kepada DPRD Sidoarjo, pada Jumat (10/1/2025).
Surat atau berkas usulan itu diserahkan Haidar Munjid, Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sidoarjo kepada Hari Sucahyono, Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo. Ikut mendampingi Mokhamad Yasin, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM dan Akhmad Nidhom, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo. Selain itu Achmad Eko Budianto, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta Abdul Taufik Gufron, Kasubag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Sidoarjo, ikut menyaksikan penyerahan berkas usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih pada Pilkada 2024 tersebut.
Mokhammad Yasin mengatakan penyerahan berkas usulan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sidoarjo. “Dengan menyerahkan berkas usulan ini, maka tugas kami sudah selesai dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024. Selanjutnya merupakan ranh DPRD dan Pemkab Sidoarjo untuk menindaklanjuti," katanya.
Lebih lanjut, Yasin menambahkan untuk jadwal pelantikan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahapan pelantikan tanggal 10 Februari. Meski demikian, muncul berbagai dinamika bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak dan menunggu keputusan hasil Pilkada yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu,
Ditambahkan, untuk Rapat Paripurna terkait usulan pengangkatan paslon terpilih Subandi-Mimik Idayana dijadwal ada Rabu 15 Januari 2025. Mengingat, aturannya paling lambat 5 hari setelah usulan dari KPU Sidoarjo, sudah harus dibahas DPRD melalui rapat paripurna tersebut.
Sesuai mekanismenya, lanjut Hari, dari hasil rapat paripurna DPRD Sidoarjo akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jatim. “Soal kapan dilakukan pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih itu, kami tentunya sifatnya adalah menunggu. Karena itu merupakan kewenangan Mendagri,” ujar Hari. (*/cak ful)